Cipta Kondisi, Polres Ngawi Amankan 30 Motor Knalpot Brong

    Cipta Kondisi, Polres Ngawi Amankan 30 Motor Knalpot Brong

    NGAWI - Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan sebanyak 30 kendaraan roda dua dalam kegiatan razia balap liar di wilayah hukum Polres Ngawi, Minggu dini hari (19/03/2023). 

    Sebanyak 30 kendaraan tersebut diamankan dibeberapa titik lokasi yaitu di depan Pos Induk Patwal Kartonyono Ngawi, Simpang 4 PB Sudirman, Ringroad Barat (Depan IAIN Ngawi)

    Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H , melalui Kasat Lantas Polres Ngawi Iptu Achmad Fahmi Adiatma, S.T.K , S.I.K., membenarkan hal tersebut.

    "Kegiatan razia knalpot brong dan balap liar dengan hunting sistem, berhasil mengamankan sebanyak 30 kendaraan di beberapa lokasi, " kata Iptu Fahmi 

    Lebih lanjut Fahmi menjelaskan, kebanyakan yang terjaring razia balap liar dan knalpot brong adalah para pemuda. 

    "Kendaraannya tidak sesuai spek pabrik dan knalpotnya brong. Selain itu, diduga akan digunakan untuk aksi balap liar, " jelas Fahmi

    Fahmi mengungkapkan, selain dilaksanakan pembinaan dan arahan agar tidak melaksanakan balap liar, mereka juga ditindak dengan surat tilang dan teguran.

    "Kita tegas saja sesuai dengan aturan yang ada. Kami tindak dengan surat tilang, ada juga yang ditegur, " ungkapnya 

    Sedangkan untuk sepeda motor yang tidak sesuai standart pabrik dan knalpotnya brong, Kasat Lantas menegaskan akan di tahan dulu di Polres.

    "Kendraan baru bisa diambil setelah pemiliknya melengkapi kendaraan tersebut. Dikembalikan sesuai spek pabrik, termasuk knalpot brong harus dikembalikan seperti aslinya, " tegas Fahmi

    Dia menambahkan kegiatan razia ini dilakukan atas dasar informasi dari masyarakat terkait aksi balap liar dan banyaknya penggunaan knalpot brong yang sangat meresahkan. 

    "Razia ini diharapkan bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, " imbuhnya.

    ngawi
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapusjarah Polri Kunjungi Ngawi, Catat Sejarah...

    Artikel Berikutnya

    Patroli Dialogis, Kapolres Ngawi Blusukan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami